BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Sunjaya Purwadisastra merupakan Bupati Cirebon dua periode yang diusung PDI Perjuangan.
Pada periode pertama, Sunjaya yang berpasangan dengan Tasiya Soemadi mengantongi 403.933 suara atau 53,43 persen. Jumlah itu mengalahkan pasangan Heviyana-Rakhmat yang mendapat 352.056 suara (46,57 persen).
Kemudian, di tahun 2018, ia kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Cirebon periode 2018-2023. Kali ini ia menggandeng Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Imron Rosyadi.
Baca juga: Mendagri Siapkan SK Pengangkatan Plt Bupati Cirebon Gantikan Sunjaya
Pasangan ini pun dinyatakan menang dalam Pilbup Cirebon 2018, mengalahkan tiga pasangan calon lainnya.
Saat ini, Sunjaya masih menanti waktu pelantikan, mengingat jabatannya sebagai bupati Cirebon sebelumnya yang belum berakhir.
Sebenarnya, keikutsertaan Sunjaya dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 2008, ia maju lewat jalur perseorangan, namun gagal.
Sebelum terjun ke dunia politik, Sunjaya Purwadisastra mengabdikan hidupnya sebagai prajurit TNI sejak 1998.
Pria kelahiran Cirebon, 1 Juni 1965 ini mengenyam pendidikan Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia di Pusdik Ajen, Lembang, Jawa Barat.
Setelah lulus, ia dilantik dengan pangkat Lettu Caj. Setelah mengalami pendidikan, mutasi, dan kenaikan pangkat, Sunjaya ditempatkan di Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat pada 2008.