JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet enggan diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Betul, enggak mau diperiksa Bawaslu," ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (24/10/2018).
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, kliennya tengah sakit dan telah menyampaikan keberatan diperiksa kepada penyidik.
Baca juga: Periksa Ratna Sarumpaet, Anggota Bawaslu Sambangi Polda Metro Jaya
"Beliau (Ratna) masih sakit ya," ujar Insank.
"Tentu jika dalam kondisi sakit tidak bisa dilakukan pemeriksaan," sambung dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, anggota Bawaslu meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.15. Mereka berada di Polda Metro Jaya sekitar 30 menit.
Baca juga: Bawaslu Periksa Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya
Sebelumnya, pemeriksaan Bawaslu terkait laporan tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.
TKN Jokowi-Ma’ruf Amin melaporkan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks.
Sebelum TKN, ada kelompok yang menamakan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) menyerahkan laporan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.