JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Mohanmad El Idris mengakui bahwa perusahannya memberikan uang kepada anggota DPR RI. Pemberian uang dilakukan melalui mantan anggota DPR, Muhammad Nazaruddin.
Hal itu dikatakan Idris saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/10/2018). Idris menjadi saksi untuk terdakwa PT DGI atau yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
"Fee nya satu pintu melalui Anugrah," ujar Idris kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Idris, proyek-proyek pemerintah yang dikerjakan PT DGI didapatkan atas bantuan Muhammad Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai.
Baca juga: PT DGI Kembalikan Uang Rp 70 Miliar kepada KPK
Setelah PT DGI mendapatkan pembayaran atas proyek yang dikerjakan, PT DGI menyerahkan fee kepada Nazaruddin melalui perusahaan yang dikendalikan. Uang tersebut untuk menggantikan fee kepada anggota DPR yang lebih dulu dibayarkan Nazaruddin.
"Setelah kami dapat pembayaran, kami kasih fee nya mereka. Kami proporsional, per termin pembayaran," kata Idris.
PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai ratusan miliar rupiah dalam proyek pemerintah. Perbuatan tersebut diduga membuat kerugian negara sebesar Rp 25, 953 miliar.
Dalam persidangan, pihak korporasi selaku terdakwa diwakili oleh Djoko eko Suprastowo yang menjabat Direktur Utama PT NKE.
Baca juga: KPK Pelajari Eksekusi Putusan Hakim soal Biaya Pengganti PT DGI/PT NKE
Menurut jaksa KPK, PT DGI secara melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.