KOMPAS.com - Bola panas kasus musisi Ahmad Dhani di Surabaya, jawa Timur, terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir dari panggilan polisi, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan ada unsur kriminalisasi terhadap klien mereka.
Dukungan dari Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga terhadap Ahmad Dhani pun terus mengalir.
Namun, pihak kepolisian mempersilakan Ahmad Dhani mengikuti prosedur jika ingin membuktikan dirinya tidak bersalah. Seperti diketahui, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI terkait ucapan "idiot" di dalam Vlog di akun media sosial Dhani pada 26 Agustus 2018 lalu.
Berikut fakta baru kasus Ahmad Dhani vs Koalisi Bela NKRI:
1. Ahmad Dhani berjanji penuhi panggilan polisi
Dhani menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur. Hal ini disampaikan Dhani untuk membantah bahwa dia mangkir dari panggilan pertama penyidik Polda Jawa Timur pada Kamis (18/10/2018).
Saat itu, Dhani akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Saya pasti hadir. Pasti hadir," ujar Dhani, di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Menurut Dhani, penyidik kepolisian mempunyai tiga kali kesempatan untuk memanggil saksi atau tersangka. Selama saksi atau tersangka itu dapat memenuhi panggilan hingga batas akhir, maka tidak dapat disebut mangkir.
"Lagian saya enggak mungkin lari kan. Saya enggak mungkin lari. Saya kan sudah masuk ke dalam daftar calon legislatif tetap. Jadi enggak mungkin lari," kata caleg dari Partai Gerindra itu.