GROBOGAN, KOMPAS.com - Ada yang menarik dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Grobogan yang rencananya akan digelar bulan November 2018 mendatang.
Yakni, adanya belasan pasangan suami istri (pasutri) yang akan bersaing dalam bursa pilkades.
Dalam pelaksanaan pilkades serentak kali ini aturannya memang tidak ada calon tunggal. Artinya, calon peserta pilkades tidak boleh lagi disandingkan dengan kotak kosong seperti pilkades lalu.
Terkait aturan tersebut, banyak petahana yang kesulitan mendapatkan lawan. Terutama, para petahana yang kinerjanya dinilai baik oleh masyarakat.
Lantaran tidak ada pesaingnya, para petahana yang mencalonkan diri lagi ini terpaksa mengajukan istrinya sebagai lawan.
Selain itu, ada juga yang mengajukan anak atau kerabatnya untuk mendaftar jadi peserta pilkades agar tidak terjadi calon tunggal.
Baca juga: Tak Ada Lawan dalam Pilkades, Pria Ini Pilih Istrinya sebagai Lawan
Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti, mengatakan, berdasarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kepala desa, sudah ditentukan minimal calon ada dua orang dan maksimalnya lima orang.
"Sesuai peraturan, tidak ada calon tunggal atau musuh kotak kosong. Maksimal calonnya ada lima orang dalam Pilkades ini," terang Daru kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).
Daru menyampaikan, pada pelaksanaan pilkades serentak ini sudah memasuki tahapan pengundian nomor urut. Sehari sebelumnya, panitia desa sudah menetapkan calon tetap peserta pilkades.