JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.
Keputusan Jokowi ini sekaligus mengoreksi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Awalnya, Jonan yang menyampaikan bahwa premium akan naik pada pukul 18.00 WIB, Rabu (10/10/2018) kemarin.
Pernyataan itu disampaikan Jonan saat ditemui di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Rabu sore, di sela-sela pertemuan IMF-Bank Dunia.
Baca juga: Jokowi Batalkan Kenaikan Harga Premium, Miskoordinasi atau Cari Simpati?
Harga premium naik menjadi sebesar Rp 7.000 per liter untuk di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 6.900 per liter untuk di luar Jamali.
Jonan bahkan menyebut bahwa kenaikan harga premium ini sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Pemerintah mempertimbangkan, sesuai arahan Presiden, bahwa premium, premium saja ya, mulai hari ini pukul 18.00 WIB paling cepat, tergantung Pertamina (sosialisasi) ke 2.500 SPBU di seluruh nusantara, disesuaikan harganya," kata Jonan.
Namun, tak sampai satu jam, pernyataan Jonan itu langsung dikoreksi oleh anak buahnya.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, harga premium batal naik berdasarkan arahan Presiden Jokowi.
Baca juga: Tak Konsisten Soal Kenaikan Harga Premium jadi Blunder Pemerintah