PEKANBARU, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akan melakukan pemanggilan terhadap gubernur Riau terpilih dan wakilnya serta kepala daerah yang mendeklarasikan kemenangan untuk capres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan pada Kompas.com, Rabu (10/10/2018). Langkah pemanggilan tersebut, diputuskan setelah melalui pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau pada Rabu malam.
"Kita sudah melakukan rapat pleno terkait gubernur terpilih dan Bupati/ Wali Kota se-Riau yang menandatangani pernyataan dukungan kepada salah satu capres/cawapres pemilu tahun 2019," jelas Rusidi.
Dia mengatakan, pemanggilan gubernur terpilih serta beberapa orang bupati dan wali kota akan dilakukan pada pekan depan.
Baca juga: Seluruh Kepala Daerah di Riau Dukung Jokowi-Maruf Amin
Lanjut dia, materi pemanggilan nanti akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana, khususnya pada pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, sesuai UU No 7 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24.000.000.
"Bawaslu akan melihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya," kata Rusidi.
Dia menerangkan bahwa pemanggilan dilakukan karena Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadiran kepala daerah dalam kegiatan deklarasi dukungan yang dilaksanakan oleh Relawan Projo di Hotel Aryaduta Pekanbaru.
"Pada pemanggilan nanti, kita ingin memperjelas lebih jauh seperti apa kronologis kejadian dan apa maksud dan tujuan kegiatan tersebut," jelas Rusidi.
Di samping itu dia, juga akan memanggil panitia pelaksana untuk mendapat informasi yang lebih lengkap.
Baca juga: Sebanyak 1.500 Kiai di Jabar Siap Dukung Jokowi-Ma’ruf Amin