JAKARTA, KOMPAS.com -Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Fredrich Yunadi. Dengan demikian, vonis terhadap Fredrich tetap 7 tahun penjara.
"Putusanya menguatkan putusan tingkat pertama, pidana badan tetap 7 tahun," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Salinan putusan tersebut diterima oleh jaksa KPK pada 9 Oktober 2018. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi mengambil alih seluruh fakta persidangan tingkat pertama.
Baca juga: KPK Putuskan Banding atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi
Selanjutnya, tim jaksa KPK akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Mantan pengacara Setya Novanto tersebut awalnya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.
Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H