JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau masyarakat terdampak bencana di Palu, Sulawesi Tengah, dan sekitarnya, untuk tidak melakukan penjarahan.
Tjahjo menegaskan, segala bentuk penjarahan adalah tindakan melanggar hukum, sekalipun dalam kondisi bencana.
"Saya kira penjarahan apapun tidak dibenarkan, orang sama-sama kena musibah, walaupun tokonya tercerai-berai, mall-nya hancur lebur," ujarnya saat menjadi narasumber di KompasTV, Minggu (30/9/2018).
Sebelumnya, masyarakat berebut makanan pascabencana di Palu. Masyarakat melakukan hal itu karena kurangnya bantuan.
Baca juga: Susah Cari Makan, Warga Korban Gempa di Palu Berebut Makanan di Minimarket
Kemudian, ada pula berita yang menyatakan pemerintah memperbolehkan masyarakat mengambil barang dari minimarket gratis. Pembayaran akan dilakukan pemerintah. Namun, kabar ini sudah dibantah Tjahjo.
Ia menjelaskan, uang tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah untuk membeli kebutuhan seperti makanan dan minum.
"Kita serahkan Pemda beli dulu, kalay orang yang jualan enggak tahu, kan bisa dicari siapa yang jualan, Pemda yang tahu," tuturnya.
Baru setelah itu, bantuan disalurkan kepada pengungsi, misalnya di rumah sakit.
Namun, Tjahjo mengatakan kurangnya bantuan hanya terjadi pada Sabtu (29/8/2018), sesaat setelah bencana. Hal itu terjadi sebab semua akses masih tertutup. Tjahjo menambahkan, bantuan sudah mulai masuk sejak Sabtu malam.
Baca juga: Pesawat Hercules TNI Diterbangkan ke Sulteng, Angkut Logistik Hingga Relawan