Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Mendagri: Segala Bentuk Penjarahan Tidak Diperbolehkan

Diperbarui: 2 Oktober 2018   11:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo saat menghadiri Sarasehan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Gor Ken Arok, Kota Malang, Rabu (1/8/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau masyarakat terdampak bencana di Palu, Sulawesi Tengah, dan sekitarnya, untuk tidak melakukan penjarahan.

Tjahjo menegaskan, segala bentuk penjarahan adalah tindakan melanggar hukum, sekalipun dalam kondisi bencana.

"Saya kira penjarahan apapun tidak dibenarkan, orang sama-sama kena musibah, walaupun tokonya tercerai-berai, mall-nya hancur lebur," ujarnya saat menjadi narasumber di KompasTV, Minggu (30/9/2018).

Sebelumnya, masyarakat berebut makanan pascabencana di Palu. Masyarakat melakukan hal itu karena kurangnya bantuan.

Baca juga: Susah Cari Makan, Warga Korban Gempa di Palu Berebut Makanan di Minimarket

Kemudian, ada pula berita yang menyatakan pemerintah memperbolehkan masyarakat mengambil barang dari minimarket gratis. Pembayaran akan dilakukan pemerintah. Namun, kabar ini sudah dibantah Tjahjo.

Ia menjelaskan, uang tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah untuk membeli kebutuhan seperti makanan dan minum.

"Kita serahkan Pemda beli dulu, kalay orang yang jualan enggak tahu, kan bisa dicari siapa yang jualan, Pemda yang tahu," tuturnya.

Baru setelah itu, bantuan disalurkan kepada pengungsi, misalnya di rumah sakit.

Namun, Tjahjo mengatakan kurangnya bantuan hanya terjadi pada Sabtu (29/8/2018), sesaat setelah bencana. Hal itu terjadi sebab semua akses masih tertutup. Tjahjo menambahkan, bantuan sudah mulai masuk sejak Sabtu malam.

Baca juga: Pesawat Hercules TNI Diterbangkan ke Sulteng, Angkut Logistik Hingga Relawan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline