Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Indonesia Resmi Kuasai 51 Persen Saham Freeport, Apa Langkah Selanjutnya?

Diperbarui: 27 September 2018   19:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kantor Kementrian ESDM, Selasa (4/8/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui induk holding BUMN pertambangan, PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero), resmi menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI), Kamis (27/9/2018). Hal itu ditandai dengan penandatanganan Sales and Purchase Agreement antara Inalum dengan Freeport McMoran selaku induk usaha PTFI di Kementerian ESDM, sore ini.

Lantas, apa tahapan berikutnya yang harus dilakukan? Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebutkan ada proses administrasi yang harus diselesaikan setelah tahapan perjanjian sebelumnya ditempuh, termasuk melaksanakan pembayaran.

"Setelah ini kami menunggu PTFI mengirim surat kepada Kementerian ESDM sebagai regulator untuk permohonan perubahan pemegang saham. Lalu, kami terbitkan pengakhiran Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," kata Jonan.

Perubahan izin PTFI dari KK menjadi IUPK merupakan satu dari empat poin yang disepakati dalam HoA antara pemerintah dengan Freeport McMoran pada Agustus 2017 silam. Setelah berubah jadi IUPK, PTFI otomatis memiliki hak operasi hingga tahun 2041.

Baca juga: Sah, Pemerintah RI Kuasai 51 Persen Saham Freeport Indonesia

Perubahan KK ke IUPK disebut Jonan tergantung kapan pembayaran oleh Inalum rampung. Nominal pembayaran yang harus dilakukan untuk mengambil 51 persen saham PTFI adalah 3,85 miliar dollar AS sebagai hasil kesepakatan turunan dari HoA pada 12 Juli 2018 lalu.

"Jadi ini sih sudah selesai, tinggal administrasi saja," tutur Jonan.

Pada saat bersamaan, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin memastikan paling lambat uang untuk mengambil 51 persen saham PTFI tersedia November 2018. Pendanaannya bersumber dari kas internal Inalum dan dibantu oleh sindikasi 11 bank.

"Paling lambat bulan November dana sudah tersedia, (disiapkan). Dari sekarang sampai November, izin dan dokumen regulasi bisa kami selesaikan secara administratif, jadi nanti bisa segera financial close," ujar Budi.

Selain perubahan KK jadi IUPK dan izin operasi sampai 2041, melalui kesepakatan ini pemerintah turut menjamin kepastian fiskal dan hukum PTFI selama jangka waktu IUPK berlaku. Kemudian PTFI juga wajib membangun smelter baru di Indonesia dalam lima tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline