JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) akan segera mengirimkan salinan putusan MA terkait hasil uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg kepada KPU.
“Nanti saya akan cek salinan hasil PKPU, kepada pihak KPU nanti secepatnya akan diberikan kalau sudah selesai,” kata Juru Bicara MA Suhadi melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (17/9/2018).
Suhadi mengatakan, pihaknya akan mengoreksi putusan hasil uji materi PKPU tersebut dan baru akan dikirimkan ke KPU.
Nantinya, salinan uji materi PKPU juga akan diunggah di direktori keputusan Mahkamah Agung supaya bisa dibaca khalayak umum.
Lantas, berapa lama kepastian MA akan mengirim salinan uji materi PKPU tersebut kepada KPU, Suhadi menjawab akan dikomunikasikan dahulu dengan manajemen yang menangani perkara tersebut.
“Nanti saya cek dulu di dalam manejemen perkara di panitera muda Tata Usaha Negara yang mengirim. Nah setelah perkembangan bagaimana nanti tinggal tanda tangan ketua majelis misalnya, perlu di komunikasikan lebih dahulu,” kata Suhadi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) hari ini.
Surat itu mempertanyakan salinan putusan MA terkait hasil uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, yang tak kunjung diterima KPU hingga saat ini. Padahal, dalam uji materi tersebut, KPU bertindak sebagai tergugat.
“Kami belum dapat putusannya," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H