Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Tak Rekam E-KTP Hingga Akhir 2019, Data Kependudukan akan Diblokir

Diperbarui: 17 September 2018   16:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Petugas memindai iris mata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mencari data e-KTP miliknya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2012). Mendagri menyatakan telah berhasil memenuhi target perekaman e-KTP dengan target 172.015.400 wajib KTP lebih cepat 55 hari daripada tenggat waktu yang ditentukan yaitu 31 Desember 2012.

Petugas memindai iris mata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mencari data e-KTP miliknya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2012). Mendagri menyatakan telah berhasil memenuhi target perekaman e-KTP dengan target 172.015.400 wajib KTP lebih cepat 55 hari daripada tenggat waktu yang ditentukan yaitu 31 Desember 2012.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun, yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018.

"Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Baca juga: Mendagri: Soal Ribuan e-KTP Tercecer di Serang, Kepala Didukcapil Berpotensi Dicopot

Hingga saat ini, kata dia, terdapat sekitar 10,5 juta penduduk yang belum merekam data e-KTP. Dari jumlah itu , sekitar 6 juta adalah penduduk dewasa adapun sisanya merupakan penduduk yang akan berusia 17 tahun pada April 2019.

Kemendagri akan menyisir sekitar 6 juta penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.

Zudan mengatakan, ada sejumlah kemungkinan yang membuat sekitar 6 juta penduduk dewasa itu belum melakukan perekaman e-KTP. Misalnya karena persoalan punya identitas ganda.

Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Ribuan e-KTP di Tempat Sampah dan Semak di Serang

Seperti diketahui, sebelum adanya sistem e-KTP, banyak penduduk yang memiliki data KTP lebih dari satu. Ada kemungkian, ada penduduk dewasa yang sudah melakukan perekaman e-KTP namun dengan identitas yang berbeda.

"Misal dia dulu namanya Muhammad Nur, sekarang jadi M.Nur, maka data yang Muhammad Nur itu akan kami blokir," kata Zudan.

Meski begitu, ada kemungkinan penduduk dewasa yang tidak memiliki data ganda namun tetap belum melakukan perekaman e-KTP. Oleh karena itulah, pemerintah memberikan waktu hingga 31 Desember 2018.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline