Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Aturan Belanja Barang Online dari Luar Negeri Maksimal 75 Dollar AS Tak Berlaku untuk Buku

Diperbarui: 17 September 2018   06:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi buku

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengecualikan barang buku dalam aturan terbaru mengenai impor barang kiriman.

Ketentuan impor barang kiriman yang baru menetapkan nilai barang yang dibeli dari luar negeri maksimal 75 dollar AS per penerima dalam sehari.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 6 September 2018, ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, diundangkan 10 September dan berlaku 30 hari sejak diundangkan.

Dalam Pasal 20 ayat (2) disebutkan bahwa penetapan pembebanan tarif bea masuk dikecualikan terhadap impor barang kiriman berupa buku. Aturan dalam ayat (2) itu sebagai penjelasan dari ayat (1) yang menyebutkan tentang tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5 persen dan nilai pabeannya ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang kiriman.

Baca juga: Belanja Barang Online dari Luar Negeri Maksimal 75 Dollar AS Per Orang

Barang kiriman dikenakan tarif bea masuk jika melebihi 75 dollar AS, sesuai ketentuan di awal. Dalam PMK tersebut, hal itu bisa didapati di Pasal 13, yang menjelaskan bahwa barang kiriman dapat dibebaskan dari bea masuk dengan nilai pabean maksimal 75 dollar AS.

Masih dalam pasal yang sama, juga disebutkan pembebasan bea masuk berlaku bagi setiap penerima barang dalam sehari dan lebih dari satu kali pengiriman dalam sehari, selama nilai pabean atas keseluruhan barangnya tidak lebih dari 75 dollar AS. Jika nilai barang lebih dari itu, petugas akan memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (16/9/2018) malam menjelaskan, ketentuan itu berlaku untuk semua jenis buku. Namun dengan catatan, buku tersebut masuk dalam kategori barang kiriman tanpa menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

"Untuk dikategorikan sebagai barang kiriman tanpa menggunakan dokumen PIB, seluruh barang kiriman maksimal 1.500 dollar AS," kata Deni.

Dengan begitu, masyarakat yang selama ini sering beli buku secara online dari luar negeri dipastikan bebas dari ketentuan tersebut. Deni menyebut, dengan kata lain, impor barang kiriman berupa buku dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen.

Dalam aturan sebelumnya, nilai barang kiriman yang dibeli dari luar negeri maksimal  100 dollar AS.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline