BENGKULU, KOMPAS.com - Bacaleg DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dari Partai Nasdem, Edi Iskandar, mengaku lega Mahkamah Agung dan Bawaslu RI memutuskan meloloskan eks koruptor bisa menjadi caleg.
Edi diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
"Saya menganggap putusan MA dan Bawaslu itu sangat obyektif, di mana hanya putusan pengadilan dan UU yang boleh membatasi hak politik seseorang, bukan PKPU," kata Edi, pada Kompas.com, Sabtu (15/9/2018).
Ia mengatakan, meski pernah divonis penjara, bukan berarti ke depan dirinya akan tetap korup.
Baca juga: Pasca Putusan MA, PKS Tetap Enggan Usung Caleg Eks Koruptor
Saat divonis melakukan korupsi, Edi ketika itu bukan sebagai anggota DPRD, melainkan kontraktor.
Dia menyebut, hukuman yang pernah dijalaninya sudah memberikan efek jera.
"Saya tahu persis bagaimana rasanya di penjara karena tuduhan korupsi, efek jera sudah terasa, rasanya mustahil ke depan akan melakukan tindakan tersebut," ucap dia.
Tidak semua perkara korupsi, lanjut dia, bentuknya menyelewengkan uang negara.
Dia mengatakan, ada juga yang divonis bersalah korupsi karena kesalahan administratif dan mengetahui tindakan korupsi.