Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

KPK Lakukan Pemindahbukuan Rekening Novanto Rp 1,1 Miliar Terkait Kasus E-KTP

Diperbarui: 13 September 2018   18:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4). Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang telah divonis 15 tahun penjara atas kasus yang sama.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp 1,1 miliar, Kamis (13/9/2018).

Pemindahbukuan tersebut untuk kepentingan pembayaran uang pengganti kasus korupsi proyek KTP elektronik.

“Hari ini, Jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.116.624.197,00,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (13/9/2018)

Baca juga: Nama Setya Novanto di Antara Dua Kasus Korupsi yang Sedang Ditangani KPK

Febri mengatakan, pemindahbukuan tersebut dilakukan Jaksa Eksekusi KPK setelah mendapat surat kuasa dari Novanto.

Novanto akan membayar uang pengganti dari hasil penjualan aset rumah dan pemindahbukuan rekening di bank.

Febri mengatakan, sejauh ini mantan ketua Umum Partai Golkar tersebut telah kooperatif untuk membayar uang pengganti.

Baca juga: Survei LSI: Elektabilitas Golkar Turun Gara-gara Kasus Novanto dan PLTU Riau

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjaradan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline