Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Mandatori B20 Resmi Keluar, Solar Murni Dihapuskan

Diperbarui: 1 September 2018   08:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Roadshow B20 di Bandung.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya resmi meluncurkan mandatori perluasan bahan bakar minyak solar dengan campuran 20 persen minyak sawit alias B20, Jumat (31/8/2018). Artinya, Biodiesel kini juga bisa digunakan oleh kendaraan yang tak disubsidi atau non public service obligation (PSO).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, menjelaskan, perluasan penerapan kewajiban pencampuran Biodiesel B20 mulai 1 September 2018, bertujuan untuk mengurangi defisit dan impor bahan bakar minyak serta menghemat devisa.

“Kewajiban pencampuran bahan bakar solar dengan B20 telah dimulai tahun 2016, namun penerapannya belum optimal. Maka, acara ini diharapkan menjadi titik tolak pemanfaatan Biodiesel 20 persen, di semua sektor secara menyeluruh,” ucap Darmin dalam siaran resmi yang diambil dari website resmi Menkon,ekon.go.id, Jumat (31/8/2018).

Baca juga: Mesin Diesel Toyota Aman Konsumsi Solar B20

Sasaran mandatori ini adalah sektor yang sampai saat ini belum optimal, terutama transportasi non PSO, industri, pertambangan, dan kelistrikan. Dengan adanya perluasan ini, terhitung 1 September 2018 tidak akan ada lagi peredaran solar murni tanpa pencampuran Biodiesel (B-0).

Untuk mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan dua badan usaha. Pertama Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) selaku penyedia solar, setelah itu Badan Usaha Bahan Bakar Nabati ( BU BBN) yang memasok fatty acid methyl esters (FAME) dari crude palm oil (CPO).

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan bahwa mulai 1 September 2018 tak ada lagi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar murni atau B-0 yang dijual di SPBU. Foto diambil Jumat (31/8/2018).

Baca juga: Pakai Solar B20, Umur Filter Jadi Lebih Pendek

"Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp. 6.000 per liter. Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau diesel premium," ucap Darmin.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian terutama bagi pembangkit listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian. Namun terhadap pengecualian tersebut, digunakan B0 setara Pertadex.

Kedepannya pemerintah juga akan mengupayakan perbaikan teknologi, infrastruktur, sampai penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk Biodesel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline