Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Fahri Hamzah Sesalkan PKS Tak Membela Nur Mahmudi

Diperbarui: 29 Agustus 2018   14:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mengaku prihatin rekan separtainya yang juga mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Saya prihatin sebagai sahabat ya, saya ketemu dia setelah pensiun juga melihat hidupnya enggak banyak yang berubah sebetulnya, tetap sederhana," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Kendati demikian, Fahri lebih menyayangkan karena PKS tak memberikan bantuan hukum kepada Nur Mahmudi.

"Saya menyayangkan karena di DPP PKS enggak ada pembelaan sama sekali. Padahal kita harus menunjukkan bahwa Nur Mahmudi enggak salah, harus dibela. Cara membelanya memberikan bantuan hukum, memberikan advokasi," kata Fahri yang sudah dipecat dari PKS.

Baca juga: Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Fahri mencatat, sepanjang kepemimpinan Sohibul Iman, sudah 6-7 orang tokoh senior PKS tersangkut kasus hukum tidak pernah diberikan pembelaan. Ia menyesalkan hal tersebut.

"Bukan apa-apa, untuk menunjukkan saja bahwa kader-kader partai ini baik-baik, sehingga mereka harus dibela," kata Wakil Ketua DPR ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid enggan berkomentar soal Nur Mahmudi yang menjadi tersangka. Ia mengaku tak mau mencampuri wilayah hukum.

"Ah itu urusan hukum," kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, eks Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekretaris Daerah Depok resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nangka.

"Iya, mantan Wali Kota Depok (Nur Mahmudi) dan mantan Sekda Ir HP sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

Argo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline