Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Belum Ditahan

Diperbarui: 29 Agustus 2018   08:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (11/12/2012). Kedatangan Nur Mahmudi untuk menghadiri undangan KPK dalam acara pemaparan hasil survei integritas sektor publik oleh KPK. Kader PKS ini datang ke KPK dengan mengendarai sepeda motor. Ia menyetir sendiri sepeda motor tersebut dari kantor dinas Walikota Depok.

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menahan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekda Kota Depok Harry Prihanto. 

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nangka. 

"Belum ya (ditahan), itu (penahanan) kewenangan penyidik," ujar Argo ketika dihubungi, Selasa (28/8/2018).

Baca juga: Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Argo melanjutkan, pihaknya juga belum menentukan pemanggilan keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap keduanya (setelah ditetapkan tersangka), kami masih jadwalkan. Nanti saya informasikan lebih lanjut," katanya.

Argo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang menguatkan.

Argo menyebut, ada kerugian negara Rp 10,7 miliar dalam kasus korupsi ini.

Meski demikian, Argo belum menjelaskan bagaimana peran kedua tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Mahmudi pada Kamis (19/4/2018).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline