Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Mengapa Gempa Lombok Tak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

Diperbarui: 21 Agustus 2018   18:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengunjungi lokasi pengungsian korban gempa bumi di Desa Kekait, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (21/8/2018).

Oleh: Jonatan A Lassa dan Mujiburrahman Thontowi

BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat jumlah korban meninggal akibat gempa bumi di Lombok sampai 13 Agustus mencapai setidaknya 436 orang.

Mayoritas korban mengembuskan napas terakhir setelah tertimpa bangunan yang roboh akibat gempa bumi bermagnitudo 7 pada 5 Agustus lalu. Jumlah pengungsi setidaknya mencapai 352.000 orang yang tersebar di ribuan titik pengungsian.

Selain kerugian langsung seperti kerusakan fisik yang meliputi 67.000 unit rumah, 600-an sekolah, berbagai fasilitas umum, dan jalan raya, belum terhitung kerugian tidak langsung akibat rusaknya sendi-sendi perekonomian, termasuk pariwisata NTB, dalam lima tahun ke depan.

Status bencana Lombok

Praktisi penanggulangan bencana di Indonesia terbelah dua dalam menyikapi gempa bumi di Lombok. Pihak pertama mengatakan perlu penetapan status bencana Lombok 2018 sebagai bencana nasional. Adapun pihak lain, termasuk pemerintah, mengatakan bahwa tidak perlu menetapkannya sebagai bencana nasional.

Juru bicara BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, "(Ditetapkan sebagai) bencana nasional itu jika korban banyak, daerahnya luas dan aparat pemerintah daerah juga lumpuh total. Pemerintah daerah juga menjadi korban dan lumpuh total sehingga fungsi-fungsi kepemerintahan tidak berjalan."

Sutopo kemudian mengoreksi bahwa wewenang deklarasi dan penetapan bencana nasional ada di tangan presiden.

Yang menarik adalah syarat terkait masih berfungsinya pemerintah daerah merupakan syarat yang tidak tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana. Syarat itu menjadi sebuah wacana baru di Tanah Air.

Namun, gagasan ini merupakan hal lumrah dalam bahan ajar di The Harvard Kennedy School Program on Crisis Leadership (PCL), yang menjadi dasar pemikiran deklarasi bencana dalam konteks Amerika Serikat.

Pertanyaan yang penting adalah apakah status bencana Lombok yang paling memberi dampak bagi operasi penanggulangan kedaruratan hingga tiga bulan ke depan?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline