Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Ini Penjelasan Kemendagri soal Pergantian Wagub DKI Setelah Sandiaga Mundur

Diperbarui: 13 Agustus 2018   10:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berjabat tangan dengan Sandiaga Uno (kiri) usai pengunduran diri Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8/2018). Sandiaga Uno resmi mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo dalam Pilpres 2019.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan, pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta selepas mundurnya Sandiaga Uno, harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta, bukan lagi wewenang penuh gubernur DKI Jakarta.

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bunyinya, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung."

"Jadi, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur DKI Jakarta melalui gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," kata Bahtiar dalam keterangan pers, Senin (13/8/2018).

Baca juga: PKS Klaim Berhak Isi Posisi Wagub DKI

Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta itu dilaksanakan apabila sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan itu.

Bahtiar melanjutkan, proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna itu  telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Kedua pasal itu pada intinya menjelaskan bahwa pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diselenggarakan melalui rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Kader PKS Akan Gantikan Sandiaga sebagai Wagub DKI

Berdasarkan itu, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan wakil gubernur baru DKI Jakarta disertai menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Beda dengan Ahok-Djarot

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline