BIMA, KOMPAS.com - Seorang bandar narkoba berhasil diringkus polisi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Minggu (22/7/2018). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti hampir 1 kilogram sabu-sabu.
Warga asal Jember Provinsi Jawa Timur dengan inisial RD (35), ditangkap tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bima Kota sekitar pukul 12.00 Wita.
Tersangka RD ditangkap bersama seorang perempuam di sebuah ruko tempat ia tinggal di lingkungan Karara, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Kasat Narkoba AKP Jusnaidin mengatakan, bandar besar itu sudah relatif lama diintai petugas.
"Dari tempat tersangka RD tinggal, kita amankan 994,2 gram sabu-sabu. Bersama tersangka juga ikut diamankan seorang perempuan," ungkap Jusnaidin
Di lokasi penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain milik tersangka, yakni alat isap sabu, ATM, obat kulit, buku tabungan, reci pengiriman,dompet, kartu kredit dan timbangan.
"Selain itu, kita juga mengamankan CCTV dan komputer beserta uang sebanyak Rp 3,8 juta milik tersangka," kata Jusnaidin
Atas perbuatanya, RD bersama teman perempuanya itu langsung dibawa ke Satuan Narkoba untuk diperiksa.
"Keduanya sudah kita amankan dan saat ini sedang diperiksa secara intensif. Karena ini penangkapan terbesar, kita kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainya," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H