JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pihak swasta bernama Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Umar merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Ia menjadi perantara Pangonal untuk menerima uang suap dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, pada Selasa (17/7/2018), Umar tidak kooperatif pada saat akan ditangkap oleh tim KPK usai mengambil uang sebesar Rp 500 juta yang dititipkan oleh orang kepercayaan Effendy berinisial AT di petugas bank.
"UMR (Umar) tidak kooperatif, di luar bank, tim mengadang mobil UMR dan memperlihatkan tanda pengenal KPK. UMR melakukan perlawanan," ujar Saut dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/7/3018).
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
Saut memaparkan, Umar hampir menabrak pegawai KPK yang bertugas waktu itu. Pada saat itu kondisi sedang hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan mobil Umar.
"Hingga UMR diduga berpindah-pindah tempat, sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa di sekitar lokasi," kata Saut.
Hingga saat ini Umar belum menyerahkan diri ke KPK. Uang Rp 500 juta itu juga turut dibawa Umar.
Tim KPK memutuskan untuk mencari pihak lain yang perlu diamankan segera dalam kasus ini.
Pada pukul 19.28 WIB tim KPK mengamankan sejumlah pihak swasta bernama H Thamrin Ritonga di kediamannya di Labuhanbatu. Pukul 19.57 WIB tim KPK mengamankan seorang pegawai BPD Sumatera Utara berinisial H di kantornya.
Baca juga: Baru 17 Bulan Jadi Bupati di Labuhanbatu, Pangonal Sudah Kena OTT KPK