Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Mantan Pejabat Mengaku Dicopot Tanpa Peringatan, Ini Penjelasan Anies

Diperbarui: 17 Juli 2018   21:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Blok B Tanah Abang, Jumat (13/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kronologi perombakan jabatan DKI yang dilakukannya.

Menurut Anies, panitia seleksi telah mengevaluasi kinerja mereka sebelum dicopot.

Ketika ditanya soal pengakuan sejumlah pejabat yang belum pernah diingatkan sebelum dicopot, Anies mengaku bahwa dia sudah punya catatan terkait kinerja pejabat itu.

"Tentunya ada, kita dapat catatannya, ada record-nya," kata Anies di Balai Kota, Selasa (17/7/2018).

Awak media kembali menanyakan apakah catatan atas kinerja itu disampaikan ke pejabat yang bersangkutan atau tidak. Anies pun menjawab seharusnya sudah.

"Harusnya ya," kata dia.

Baca juga: Tak Mau Sebut Lelang Jabatan, Anies Gunakan Istilah Open Promotion

Sebelumnya, sejumlah pejabat yang dicopot mengaku belum pernah diberi teguran atau peringatan terkait kinerjanya. Mereka bahkan mengaku baru ditelepon sehari sebelumnya oleh Anies.

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara Sumardi menduga, pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau di dalam ASN ketika ada pemberhentian dari jabatan itu kan sebetulnya kalau mengacu pada PP 53 mengacu pada hukuman berat kan. Kalau hukuman berat kan ada proses pemanggilan pemeriksaan dan sebagainya," kata Sumardi kepada Kompas.com, Senin (16/7/2018).

Baca juga: Mantan Wali Kota Jaksel Dicopot Anies Tanpa Pernah Diperingatkan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline