JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Tidak hanya mantan narapidana kasus korupsi, tapi juga mantan terpidana bandar narkoba dan kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat konsultasi tertutup di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Baca juga: ICW Kritik Kesepakatan DPR, Pemerintah, dan KPU soal Eks Koruptor Bisa Daftar Caleg
"Keputusannya bahwa untuk caleg yang mantan koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak masih diperbolehkan mendaftar," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Kendati demikian, kata Agus, KPU berwenang untuk melakukan proses verifikasi dan menentukan apakah pendaftar sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
PKPU tersebut melarang pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Baca juga: KPU: Jika Caleg Eks Koruptor Tak Lolos Verifikasi, Parpol Bisa Lakukan 2 Hal Ini
Pelarangan tersebut diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.
Di sisi lain, pihak-pihak yang mendaftar dan merasa dirugikan oleh Peraturan KPU dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA itu nantinya akan menjadi dasar bagi KPU dalam memutuskan proses verifikasi pendaftaran caleg.