Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Tak Hanya Koruptor, Mantan Napi Narkoba dan Kejahatan Seksual Boleh Daftar Caleg

Diperbarui: 6 Juli 2018   17:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Tidak hanya mantan narapidana kasus korupsi, tapi juga mantan terpidana bandar narkoba dan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat konsultasi tertutup di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Baca juga: ICW Kritik Kesepakatan DPR, Pemerintah, dan KPU soal Eks Koruptor Bisa Daftar Caleg

"Keputusannya bahwa untuk caleg yang mantan koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak masih diperbolehkan mendaftar," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Kendati demikian, kata Agus, KPU berwenang untuk melakukan proses verifikasi dan menentukan apakah pendaftar sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

PKPU tersebut melarang pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto

Baca juga: KPU: Jika Caleg Eks Koruptor Tak Lolos Verifikasi, Parpol Bisa Lakukan 2 Hal Ini

Pelarangan tersebut diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Di sisi lain, pihak-pihak yang mendaftar dan merasa dirugikan oleh Peraturan KPU dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA itu nantinya akan menjadi dasar bagi KPU dalam memutuskan proses verifikasi pendaftaran caleg.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline