Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Tik Tok Diblokir di Indonesia Karena Dinilai Negatif untuk Anak

Diperbarui: 5 Juli 2018   19:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aplikasi Tik Tok di Google Play Store

KOMPAS.com - Layanan berbagi video, TikTok, resmi diblokir di Indonesia. Pantauan KompasTekno, Selasa (3/7/2018) malam, aplikasi TikTok sudah tak bisa diakses.

Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya menyodorkan pemrosesan (loading) konten. Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini.

“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya,” kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.

Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Andak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.

Baca juga: Facebook Diblokir atau Tidak di Indonesia Tergantung Inggris

“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.

Semuel mengatakan pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak TikTok.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari pihak TikTok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline