Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Bawaslu Persilakan Parpol Usung Mantan Napi Koruptor jadi Caleg

Diperbarui: 2 Juli 2018   13:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan partai politik untuk mengusung mantan napi kasus korupsi sebagai calon legislatif di Pemilu 2019.

Apabila nantinya Komisi Pemilihan Umum menolak caleg yang diajukan, maka caleg tersebut bisa menggugat ke Bawaslu.

"UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU bisa jadi objek sengketa di Bawaslu. Maka nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Sikap Bawaslu kontradiktif dengan KPU yang sudah menganggap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg, bisa diimplementasikan. 

Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Abhan memastikan, Bawaslu akan berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

"Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan UU atau tidak, Bawaslu akan memutuskan," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Abhan menegaskan, Bawaslu tidak akan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20/2018. Sebab, aturan itu jelas bertentangan dengan UU yang ada diatasnya.

"Sekali lagi kami bekerja atas dasar norma UU. Kerja kami tidak boleh bertentangan dengan UU," kata dia.

Selain itu, Abhan juga menilai status PKPU 20/2018 juga belum jelas karena belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline