Beberapa jam jelang laga Piala Dunia 2018 Portugal vs Spanyol, Cristiano Ronaldo divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Spanyol, Jumat (15/6/2018).
Cristiano Ronaldo divonis hukuman percobaan karena kasus penggelapan pajak. Pada Juni lalu, kapten timnas Portugal itu dituduh oleh jaksa dari otoritas pajak Spanyol telah melakukan penggelapan senilai 14,8 juta euro.
Pemain Real Madrid itu diduga menyembunyikan pendapatannya dari penjualan hak citra dengan mengalihkan pendapat ke Irlandia yang menjadi "surga pajak".
Namun, Cristiano Ronaldo langsung membantah tuduhan tersebut dan mengatakan ditipu oleh Departemen Keuangan Spanyol.
Baca juga: VIK Selamat Datang Piala Dunia 2018, dari Fakta, Rekor, hingga Jadwal
Sejak saat itu, pengacara dan agen yang mewakili Ronaldo melakukan upaya negosiasi dengan dengan Dewan Keuangan Spanyol untuk proses penyelesaian.
Akan tetapi, usaha itu tampaknya gagal. Mantan pemain Manchester United itu diputuskan bersalah oleh pengadilan Spanyol atas empat tuduhan penggelapan, Jumat siang waktu setempat.
Pemain 33 tahun ini menerima hukuman percobaan penjara selama dua tahun dan denda senilai 18,8 juta euro, seperti dikutip BolaSport.com dari situs web El Mundo Deportivo.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2018, Awal dan Akhir di Moskwa
Cristiano Ronaldo sendiri tak perlu menjalani hukuman penjara dua tahun. Menurut hukum di Spanyol, vonis maksimal dua tahun tak perlu dijalani jika pelakunya sebelumnya tak pernah dipenjara.
Ronaldo seperti dilansir Mirror juga telah menerima putusan tersebut. Namun, kesepakatan soal pembayaran denda belum ditandatangani karena Ronaldo masih membela negaranya di Piala Dunia 2018.