JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh angkat bicara soal polemik e-KTP calon gubernur Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat.
Menurut Zudan, pengurusan e-KTP baru Djarot telah sesuai prosedur. Hal itu didasarkan pada hasil penelusuran rekaman data pengurusan e-KTP milik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan dalam database kependudukan menunjukkan bahwa e-KTP Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah e-KTP asli atau sah yang diterbitkan melalui prosedur yang benar," ujar Zudan seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin (11/6/2018).
Baca juga: Camat: Saya Cek ke Kelurahan, Belum Ada Informasi KTP Atas Nama Djarot Saiful Hidayat
Zudan pun menyayangkan pernyataan Camat Medan Polonia M Agha Novrian. Sebab, kata dia, camat tersebut justru tak paham aturan serta prosedur baru dalam pengurusan e-KTP.
"Camat Medan Polonia menyatakan harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke camat. Setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru ke Disdukcapil tidak tepat," terang Zudan.
Padahal, kata Zudan, aturan baru yang ada saat ini tak lagi mensyaratkan adanya pengantar dari RT, RW, lurah, kepala desa, dan camat dalam pengurusan dan penerbitan e-KTP.
"Kecuali, pengurusan dan penerbitan e-KTP untuk pertama kalinya," kata Zudan.
Baca juga: Akan Berdebat dengan Edy Rahmayadi, Djarot Bilang Grogi Saya...
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengimbau agar aparat atau pejabat di daerah tak asal mengeluarkan pernyataan jika belum paham aturan.
"Kepada aparat kecamatan khususnya terkait soal e-KTP agar selalu berkoordinasi kepada instansi teknis Dukcapil setempat sebelum membuat pernyataan-pernyataan supaya tidak menimbulkan mis-informasi kepada masyarakat luas," kata Bahtiar.