Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo. Penggeledahan dilakukan Sabtu (9/6/2018), sejak pagi hingga sore hari.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penggeledahan di rumah pribadi Syahri dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga sore hari. Pada saat yang sama, penggeledahan dilakukan pula di Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
"Dari kedua lokasi disita dokumen-dokumen pengadaan," kata Febri, dalam pernyataannya, Sabtu petang.
Baca juga: KPK Minta Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Segera Menyerahkan Diri
Sementara itu, secara paralel dilakukan pula penggeledahan di Blitar. Febri mengatakan, proses penggeledahan di sana dilakukan sejak pukul 08.30 WIB.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni rumah pemberi, kantor pemberi, dan Kantor Pemerintah Kota Blitar. Febri menyatakan, penggeledahan masih berlangsung.
"Penggeledahan masih berlangsung, sejauh ini sejumlah dokumen-dolumen proyek diamankan," ungkap Febri.
KPK menetapkan Syahri Mulyo dan Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar.
Baca juga: Tersangka Syahri Mulyo Kontestan Pilkada Tulungagung
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK. Adapun, kronologi OTT berawal pada Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim KPK mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang dari pihak kontraktor Susilo Prabowo kepada swasta Agung Prayitno melalui istri Susilo, Andriani di kediaman Susilo di Blitar.