Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Luhut Belum Tahu soal Penyegelan Bangunan di Pulau D

Diperbarui: 8 Juni 2018   08:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan enggan mengomentari penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia mengaku belum mengetahui soal peristiwa penyegelan itua.

"Saya tidak tahu, tanya saja Pemprov (DKI Jakarta)," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Ia tak mengetahui adanya penyegelan bangunan di Pulau D itu. Ketika ditanya kembali oleh wartawan, ia lantas kembali enggan berkomentar.

"Saya enggak tahu ceritanya, bagaimana mau saya tanggapi," lanjut dia.

Baca juga: Ada 932 Bangunan yang Disegel di Pulau D Reklamasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D hasil reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018).

Anies sebelumnya mengatakan, 932 bangunan tersebut disegel karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).

"Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah dimmana hak pengolahan lahan daripada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki ijin," kata Anies di lokasi.

Baca juga: Nasib Bangunan di Pulau D Tunggu Aturan Selesai

Anies menyebut 932 bangunan tersebut terdiri dari 409 rumah, 212 bangunan rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal yang disatukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline