Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Bazis DKI Bersedia Ikuti Undang-Undang, Baznas Beri Waktu 3 Bulan

Diperbarui: 7 Juni 2018   13:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Kantor Baznas, Kamis (7/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengumumkan bahwa Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (Bazis) DKI akan mengikuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Bambang mengatakan ada waktu tiga bulan bagi Bazis DKI untuk menyesuaikan dengan UU.

"Telah disepakati yaitu bahwa Bazis DKI akan segera mengikuti peraturan perundang-undangan dengan masa transisi maksimal 3 bulan," ujar Bambang di Kantor Baznas, Jalan Johar, Kamis (7/6/2018).

Hari ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersama jajaran Pemprov DKI lainnya mendatangi kantor Baznas. Sandiaga pun mengikuti rapat internal bersama Bambang Sudibyo dan jajaran Baznas lainnya.

Baca juga: Sentilan Baznas kepada Bazis DKI di Tengah Polemik Target Zakat di Jakarta

Bambang mengatakan, semua proses penyesuaian Undang-Undang harus selesai 3 bulan. Baznas dan Pemprov DKI membentuk tim transisi untuk mempersiapkan itu. Kata Bambang, ini merupakan langkah maju untuk menghentikan kontroversi Bazis DKI.

"Selama ini saya enggak pernah mau menyebut nama Bazis DKI, tapi mulai ini karena Bazis DKI segera akan almarhum, meskipun sebagai identitas historis, itu tetap akan dipertahankan di dalam logo-logo misalnya," ujar Bambang.

Sementara itu, Sandiaga mengatakan Pemprov DKI akan tetap mempertahankan nama Bazis. Sebab nama tersebut sudah sangat dikenal masyarakat.

Baca juga: Dua Solusi Sandiaga soal Bazis DKI yang Belum Sesuai Undang-Undang

"Nama Bazis DKI yang sudah sangat dikenal di masyarakat akan dibentuk legacy-nya dengan pendekatannya yang tentunya sesuai dengan Undang-Undang," ujar Sandiaga.

Sebelumnya legalitas Bazis DKI pernah dikritik oleh Baznas. Sebab Bazis DKI belum menyesuaikan dengan UU Pengelolaan Zakat. Aktivitas pengumpulan zakat yang dilakukan Bazis pun berada di luar koordinasi Baznas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline