Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Bela HTI, Guru Besar Undip Dicopot Sementara dari Jabatannya

Diperbarui: 2 Juni 2018   12:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guru Besar Undip Profesor Suteki

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Pascasarjana di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah Profesor Suteki dibebaskan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian sementara itu mulai berlaku dari Jumat (6/6/2018) esok agar yang bersangkutan fokus mengikuti sidang disiplin PNS.

Rektor Undip Yos Johan Utama di sela buka bersama bareng media, Kamis (31/5/2018) malam, menyatakan, pembebastugasan sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pihaknya telah menandatangani surat pemberhentian sementara itu.

"Bagi yang sedang memegang jabatan selama pemeriksaan akan dibebastugaskan. Saya sudah menandatangani (surat) bebas tugas itu. Sementara baru 1 orang," kata Yos Johan.

Yos Johan memang secara implisit tidak menyebut nama pejabat tersebut. Namun dalam keterangannya, seorang yang diperiksa itu adalah seorang profesor dengan golongan IV.

Baca juga: Jika Diberi Sanksi, Guru Besar Undip yang Bela HTI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Suteki diperiksa dalam dua sidang sekaligus, yaitu sidang kode etik di bawah Dewah Kehormatan Kode Etik (DKKE), serta sidang disiplin PNS di bawah Wakil Rektor II.

Di sidang DKKE yang terdiri senat dan dewan guru besar, Suteki telah diperiksa pada Kamis (31/6/2018) lalu.

Sementara sidang disiplin PNS baru akan dilakukan pada Jumat (6/6/2018) depan. Dalam ketentuannya, pemanggilan dilakukan 7 hari sebelum pemeriksaan.

"Ini sudah dipanggil, ketua timnya Pak Darsono. Nanti memeriksa segala macam di tanggal 6 Juni. Tim ini mendengar pendapat banyak orang. Saya tidak sebut nama, tapi ini nanti akan berlaku untuk siapapun yang menjadi terduga," katanya.

Yos Johan menambahkan, ketika seorang PNS diperiksa, maka yang bersangkutan harus dibebastugaskan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline