Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Kontras Minta Aparat Hati-hati Jalankan UU Antiterorisme

Diperbarui: 26 Mei 2018   17:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bus polisi yang mengangkut tahanan teroris memasuki Rutan Negara Gunung Sindur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (20/5). Sebanyak 58 tahanan kasus terorisme dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ke Rutan Negara Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, karena masih menjalani proses peradilan dan belum berkekuatan hukum tetap. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/kye/18

Koordinator KontraS Yati Andriyani meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menjalankan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan.

"Prinsip kehati–hatian dalam menggunakan UU ini harus dikedepankan mengingat dalam RUU ini terdapat sejumlah pasal yang memberikan sejumlah diskresi kepada penegak hukum secara khusus," kata Yati dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/5/2018).

Sejumlah diskresi yang dimaksud antara lain penyadapan tanpa izin pengadilan, penangkapan selama 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari, hingga pemidanaan terhadap orang orang yang memiliki hubungan dengan jaringan teroris dan melakukan penghasutan.

Menurut Yati, prinsip kehati-hatian ini dilakukan dengan tetap mengedepankan proporsionalitas, legalitas dan akuntabilitas.

Baca juga: 2002-2017, Hampir Semua Kasus Terorisme di Indonesia Berhasil Diungkap

"Pendekatan eksesif dalam pemberantasan terorisme dikhawatirkan akan semakin memproduksi rantai kekerasan, melemahkan langkah-langkah kontra terorisme dan upaya-upaya deradikalisasi," ucap Yati.

Yati mengingatkan, UU Antiterorisme hanya salah satu instrumen dalam penanggulangan tindak pidana terorisme. Sebab, persoalan atau latar belakang tindakan terorisme bersifat kompleks, sehingga multi pendekatan dalam menanggulangi terorisme harus dilakukan, khususnya pendekatan pendekatan preventif dan mitigatif.

Dalam hal ini termasuk diantaranya pendekatan yang mampu mengkoordinasikan dan mengefektikan sinergi seluruh lembaga negara terkait dalam penanganan terorisme, dengan tetap mendasarkan pada kewenangan masing-masing lembaga dan sesuai koridor hukum dan jaminan HAM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline