JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan kajian mengenai kemungkinan penambahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal ini berkaca pada banyak negara di dunia yang telah melaksanakan kebijakan itu.
"Di dalam perkembangan global saat ini tren masa berlaku paspor lebih dari 5 tahun sudah banyak dipraktikkan di negara-negara di dunia," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2018).
Baca juga: Imigrasi Kaji Penambahan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Di kawasan Asia Tenggara saja, beberapa negara tetangga Indonesia sudah menerapkan kebijakan masa berlaku paspor lebih dari 5 tahun.
Negara tersebut antara lain Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
"Singapura bahkan sudah sejak 5 tahun yang lalu," tutur Agung.
Ia menjelaskan, Filipina menerapkan opsi masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun. Hal ini terkait perlindungan terhadap warga negaranya yang bekerja di luar negeri.
Filipina merupakan negara terbesar di dunia untuk pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Adapun Indonesia, sebut Agung berada pada peringkat kedua.
"Kita secara nasional punya kebijakan perlindungan kepada TKI (Tenaga Kerja Indonesia), sekarang (masa berlaku paspor) dibatasi sesuai kontrak, misal kontrak 3 tahun maka masa berlaku paspor 3 tahun," kata Agung.