Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Pansus: RUU Antiterorisme Perkuat Kewenangan dan Kelembagaan BNPT

Diperbarui: 17 Mei 2018   14:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anggota Pansus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Arsul Sani seusai menjadi pembicara dalam diskusi terkait RUU Antiterorisme, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Pansus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Arsulani mengungkapkan bahwa revisi UU Antiterorisme bakal memperkuat kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Arsul menuturkan, draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018 mengatur kelembagaan, tugas pokok, dan fungsi BNPT dalam bab tersendiri.

"Dalam revisi UU Terorisme ini, keberadaan BNPT dikuatkan dengan UU. Ada bab yang khusus mengatur kelembagaan BNPT ini beserta tupoksinya," ujar Arsul saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).

Baca juga: RUU Antiterorisme Dinilai Lebih Efektif Ketimbang Aktifkan Koopsusgab TNI

Selama ini, lanjut Arsul, keberadaan BNPT hanya dikukuhkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu mengakibatkan posisi BNPT kurang diperhatikan oleh kementerian dan lembaga terkait lain.

Padahal, tujuan BNPT didirikan awalnya untuk menanggulangi tindak pidana terorisme.

"Selama ini karena keberadaannya tidak diatur dalam UU maka sebagai lembaga koordinator dalam pencegahan terorisme khususnya, (BNPT) kurang diperhatikan oleh kementerian dan lembaga lain terkait," kata Arsul.

Dalam draf RUU Antiterorime per 18 April 2018, kelembagaaan BNPT diatur dalam bab VIIA.

Baca juga: Prabowo: Gerindra Siap Mendukung Pengesahan RUU Antiterorisme

BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline