Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Jadi Tersangka KPK, Demokrat Berhentikan Amin Santono dari Keanggotaan Partai dan DPR

Diperbarui: 5 Mei 2018   22:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/3/2018).


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat memberhentikan dengan tidak hormat Amin Santono dari keanggotan partai menyusul penetapan tersangka Amin oleh KPK. Demokrat juga menarik Amin dari DPR.

Amin adalah anggota Komisi IX DPR yang ditangkap oleh KPK karena diduga menerima suap. Baca juga: KPK Tetapkan Anggota Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai Tersangka

"DPP Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/5/2018).

Menurut Hinca, semua administrasi yang terkait pemberhentian Amin Santono akan diproses segera oleh Partai Demokrat.

"Sebagai bentuk tanggung jawab moril, Partai Demokrat tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam partai Demokrat bagi koruptor," kata Hinca.

Ia mengatakan, Partai Demokrat mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua lini termasuk di partai politik.

"Terima kasih kepada KPK membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi dan juga membersihkan Partai Demokrat dari kader-kader yang korupsi," kata Hinca.

Baca juga: Tangkap Tangan Anggota DPR Diduga Terkait Pengusulan Anggaran Proyek Pemerintah

 

Tiga tersangka lain

Selain Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghaist.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline