Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Sebelum Dieksekusi, Novanto Pamit ke Sesama "Teman Indekos"

Diperbarui: 4 Mei 2018   09:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1). Setya Novanto menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus korupsi KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/18`

JAKARTA, KOMPAS.com - Setya Novanto rencananya akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (4/5/2018) pagi ini.

Proses pemindahan akan dilakukan setelah putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR itu berkekuatan hukum tetap.

Setya Novanto mengaku telah mempersiapkan segalanya sebelum menjalani eksekusi. Selain banyak berdoa, Novanto juga akan berpamitan dengan rekannya sesama tahanan yang ada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau memang betul, ya saya pertama-tama harus minta izin kepada sesama teman-teman di 'kos-kosan', yang susah bersama-sama," ujar Novanto saat ditemui seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5/2018) malam.

Novanto berharap teman-temannya yang masih mendekam di Rutan KPK dapat segera menjalani proses hukum dan menyelesaikan masa pemidanaan.

Baca juga: Novanto Harap Istrinya Mendampingi Saat Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini berharap mereka mendapat tuntutan dan vonis yang ringan dari majelis hakim.

"Kami berdoa bersama supaya bisa cepat selesai," kata Novanto.

Setya Novanto menyatakan menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 saat menjabat ketua Fraksi Partai Golkar.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline