Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Begini Kemudahan GPN untuk Transaksi Tol

Diperbarui: 3 Mei 2018   15:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyebut, salah satu manfaat dari terintegrasinya sistem pembayaran melalui program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yaitu dalam hal transaksi elektronik di jalan tol.

GPN dianggap mampu mendukung sistem Multi Lane Free Flow (MLFF) yang kini tengah disiapkan pemerintah.

MLFF sendiri merupakan sistem transaksi di jalan tol yang memungkinkan para pengguna jalan untuk tidak perlu menghentikan kendaraan saat berhenti.

Baca juga : Investor Jalan Tol Setuju Penurunan Tarif Asal Ada Insentif

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, dari sisi transaksi sebenarnya MLFF tidak membutuhkan kartu apa pun.

Namun, menggunakan sebuah alat yang nantinya dapat membaca sinyal tertentu untuk kemudian dipotong saldonya saat bertransaksi.

Dengan adanya GPN ini, kata Herry, masyarakat yang hendak mengisi saldo pada alat pemancar sinyal, tidak perlu khawatir harus menjadi nasabah dari bank tertentu.

Pasalnya, dengan adanya GPN, saldo dapat diisi lewat kartu apa pun yang telah diterbitkan bank-bank yang telah tergabung dalam program ini.

"Memang multi lane itu enggak pakai kartu, tapi kan sistem di dalamnya kan sama. Jadi kemudahan untuk pengguna, mudah juga untuk bank," kata Herry saat ditemui di Kantor Bank Indonesia, Kamis (3/5/2018).

Meski demikian, MLFF belum bisa diterapkan di Tanah Air dalam waktu dekat. Pemerintah masih menyiapkan sistem yang akan diaplikasikan nantinya.

Semula, pemerintah berencana untuk menerapkan MLFF pada akhir 2018. Namun hingga kini proses lelang untuk menentukan opsi alat pembayaran belum dilakukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline