Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Dirjen Hubla Akui Bersalah dan Minta Maaf kepada Majelis Hakim

Diperbarui: 3 Mei 2018   12:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2017). Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan terkait dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono mengaku bersalah menerima suap.

Hal itu disampaikan Tonny saat menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Meski demikian, Tonny berupaya meyakinkan majelis hakim, dirinya sejak awal tidak berniat mencari keuntungan dari tindak pidana korupsi.

"Saat ini menjadi pesakitan, terdakwa karena melanggar hukum negara, sumpah jabatan, dan pakta integritas yang seharusnya tidak saya lakukan. Saya minta maaf pada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, tidak lupa kepada anak, menantu, dan cucu saya," ujar Tonny.

Baca juga : Saking Banyaknya, Uang di Mess Dirjen Hubla Berceceran di Kamar Mandi dan Tempat Tidur

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Menurut Tonny, selama 31 tahun mengabdi sebagai penyelenggara negara, dirinya telah banyak berbuat untuk kebaikan.

Misalnya, menertibkan Direktorat Perhubungan Laut dari berbagai permainan curang.

Baca juga : Cerita Lucu Dirjen Hubla Tonny Budiono Saat Ditangkap KPK...

Ia juga berupaya mempermudah pelayanan masyarakat dan berusaha mempercepat pembangunan nasional.

"Memang saya akui saya menerima pemberian uang orang lain, tapi, bukan karena saya menyalahgunakan jabatan," kata Tonny.

Mengenai penerimaan gratifikasi yang didakwa kepadanya, Tonny mengaku khilaf menerima pemberian dari pihak lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline