Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Kata Pengacara, Novanto Tak Ajukan Banding Bukan karena Takut Vonis Diperberat

Diperbarui: 1 Mei 2018   08:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sidang lanjutan itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, memastikan kliennya tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Novanto divonis penjara selama 15 tahun setelah terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Menurut Maqdir, alasan tidak mengajukan banding bukan karena takut diperberat oleh hakim pada tingkat yang lebih tinggi.

"Tidak ada hubungannya dengan itu (takut diperberat). Ini murni karena permintaan Pak Setya Novanto," ujar Maqdir saat dihubungi, Senin (30/4/2018).

(Baca juga : KPK Tidak Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara untuk Novanto)

Maqdir mengutarakan beberapa alasan mengapa mantan Ketua DPR itu tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Pertama, menurut Maqdir, Novanto mendapat informasi bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.

Kedua, menurut Maqdir, Novanto sudah merasa lelah dengan proses hukum yang dihadapi pada pengadilan tingkat pertama.

(Baca juga : Setya Novanto Terima Vonis 15 Tahun Penjara)

Alasan lainnya, menurut Maqdir, Novanto ingin merenung dan berpikir sepenuh perhatian atas kasus yang dihadapinya.

"Beliau merasa ingin berkontemplasi saja," kata Maqdir.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline