Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Setelah Tenggat, Masih Bisa Registrasi Kartu Prabayar di Gerai Operator

Diperbarui: 30 April 2018   21:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ratusan warga di Ambon mengantre di Kantor Telkomsel Ambon untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar mereka, Rabu (28/2/2018).

KOMPAS.com - Kartu prabayar yang belum diregistrasi hingga Senin (30/4/2018) malam ini, akan diblokir total. Registrasi secara mandiri melalui SMS ke 4444 tidak bisa dilakukan.

Meski demikian, pasca tenggat 1 Mei, pengguna kartu SIM prabayar yang terblokir masih bisa mengaktifkan kembali nomor prabayarnya, hanya saja proses tersebut melibatkan pengguna harus datang ke gerai operator seluler.

Hal itu sesuai dengan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Dalam pengumuman tersebut tertuang lima poin kesepahaman antara ATSI dan BRTI. Pada poin pertama disepakati bahwa batas akhir pendaftaran ulang pelanggan nomor prabayar seluler adalah hari ini.

Baca juga: ATSI Pastikan Nomor Prabayar yang Lewat Tenggat Registrasi Tidak Hangus

Surat edaran dari BRTI dan ATSI soal batas akhir registrasi ulang prabayar.

Pada poin kedua tercantum bahwa nomor yang melewati tenggat registrasi akan dikenakan pemblokiran layanan secara total namun tidak tercantum kalimat di-nonaktifkan atau hangus. Hanya saja nomor tidak akan bisa melakukan registrasi secara mandiri.

Pada poin ketiga, dipertegas bahwa pelanggan seluler yang masih ingin menggunakan nomornya tapi telah melewati tenggat registrasi, maka harus datang ke gerai untuk melakukan proses registrasi ulang.

Keempat, masyarakat dianjurkan untuk melakukan registrasi sebelum tanggal 1 Mei 2018. Poin kelima, pengguna yang kesulitan melakukan registrasi disarankan untuk datang ke gerai masing-masing operator.

"Bisa registrasi tapi harus langsung ke operator, tidak bisa lewat SMS," ungkap Ketua Umum ATSI, Merza Fachys di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (30/4/2018) petang.

Ia menambahkan bahwa nomor tersebut akan benar-benar hangus jika masa aktifnya telah habis dan tidak melakukan registrasi. Kemudian menurutnya, jalur registrasi melalui SMS ke nomor 4444 pun tak bisa lagi digunakan jika telah melewati tenggat akhir registrasi.

"Yang jalur mandiri sudah ditutup. Harus ke gerai. Sampai masa aktifnya habis termasuk masa tenggang dan suspend. Kalau sudah lewat (masa aktif), ya sudah (tidak bisa dipakai lagi)," tambahnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline