BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Parinah (50) akhirnya ditemukan di Inggris setelah hilang tanpa kabar selama sekitar 18 tahun.
Pada tanggal 5 April 2018, atas permintaan KBRI London, kepolisian setempat berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikannya di Brighton, Inggris.
Kepala Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Penempatan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyumas Agus Widodo mengatakan, kasus ini akhirnya terbongkar setelah anak korban, Parsin (33), melapor pada 29 Januari 2018.
Parsin yang datang bersama adiknya melapor ke Badan Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP4TKI) Cilacap.
Dari laporan itu, pada 18 Maret 2018, Disnakertrans menindaklanjuti koordinasi dengan Bagian Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kementerian Luar Negeri.
“Keluarga didampingi oleh Kepala Desa setempat melapor jika TKI atas nama Parinah tidak pulang selama 18 tahun dan putus komunikasi sejak 2004,” kata Agus, Senin (9/4/2018).
Agus menjelaskan, Parinah diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga pada satu keluarga berkebangsaan Mesir di Arab Saudi bernama Alaa M Ali Abdallah sejak tahun 1999. Sekitar tahun 2004, Parinah dibawa oleh majikannya yang pindah ke Inggris.
“Sesuai informasi yang diperoleh dari Kemenlu, majikan TKI Parinah bekerja sebagai dokter spesialis kandungan di Inggris,” ujarnya.
Bagian Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI melacak keberadaan Parinah lalu berkoordinasi dengan KBRI London hingga akhirnya Parinah bisa dikeluarkan dari rumah majikannya. Diduga, Parinah diperlakukan sebagai budak selama bekerja untuk majikannya itu.
“Saat ini Parinah telah berada di KBRI London dan rencananya dalam jangka waktu dekat, Parinah akan dipulangkan ke Indonesia,” katanya.
Proses hukum dan advokasi, lanjut dia, akan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui KBRI London. Sementara itu, Agus berjanji akan melacak agen penyalur yang digunakan Parinah saat berangkat ke Arab Saudi pada tahun 1999.