Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Bakri, Penghulu yang Rajin Laporkan Gratifikasi dari Warga ke KPK, Terima Penghargaan dari Menteri Agama

Diperbarui: 3 April 2018   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penghulu KUA Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, Abdurrahman Muhammad Bakri (35).


KLATEN, KOMPAS.com — Seorang penghulu muda yang rajin melaporkan gratifikasi dari warga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdurrahman Muhammad Bakri (35) alias Bakri, menerima penghargaan dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

 Penghargaan kategori Aparatur Sipil Negara Berintegritas tersebut diterima Bakri di Jakarta pada Senin (2/4/2018).

 "Kemarin saya dipanggil Pak Menteri (Lukman Hakim Saifuddin) ke Jakarta untuk menerima penghargaan," kata Bakri saat dihubungi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/4/2018).

 Bagi warga Perumahan Kalikotes Baru Nomor 137 Klaten, Jawa Tengah, itu, penghargaan tersebut sebagai motivasi bagi dirinya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Adapun penghargaan yang ia terima berupa piagam dan vandel.

Baca juga: Cerita Bakri, Penghulu yang Rajin Laporkan Gratifikasi dari Warga ke KPK

 "Satu minggu lalu saya menerima undangan dari Pak Menteri. Kemarin saya berangkat ke sana (Jakarta) pukul 09.45 didampingi sama Pak Masmin Afif (Kepala Kantor Kemenag Klaten)," ungkap Bakri, alumnus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Surakarta (sekarang IAIN Surakarta).

Selama ini Bakri bekerja di lingkungan Kemenag Klaten sebagai penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

 Saat bekerja melayani warga, Bakri selalu berpegang teguh pada Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 13 Agustus 2014.

 Peraturan tersebut menyebutkan bahwa menikah itu gratis. Namun, pencatatan nikah di luar KUA akan dikenai biaya Rp 600.000. Biaya tersebut sudah termasuk transportasi dan administrasi yang dikeluarkan penghulu untuk menikahkan calon pengantin.

Baca juga: Alasan Bakri, Penghulu Muda, Rajin Laporkan Gratifikasi dari Warga ke KPK

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline