JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diingatkan untuk berhati-hati terkait rencana penurunan tarif tol bagi kendaraan Golongan III, IV dan V. Pasalnya, rencana tersebut akan berdampak terhadap pendapatan serta rencana bisnis pengusaha jalan tol.
“Kita hitung-hitung lagilah ya. Mudah-mudahan namanya dari pemerintah ini ingin menurunkan semata-mata turunin aja. Harus ada perhitungannya karena ada bisnis,” kata Direktur PT Marga Mandalasakti Sunarto Sastrowiyoto kepada Kompas.com, Senin (26/3/2018).
Pemerintah pun tengah mengkaji dampak dari rencana penurunan ini. Ada dua opsi yang mengemuka, yaitu perpanjangan konsesi dan menerapkan sistem cluster golongan.
Untuk perpanjangan konsesi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebelumnya mengatakan, dengan konsesi 35-40 tahun, tarif tol yang berlaku saat ini berkisar antara Rp 900 – Rp 1.300 per kilometer.
Opsi yang dibuka yakni memperpanjang konsesi hingga 50 tahun, sehingga tarif diharapkan dapat ditekan hingga Rp 1.000 per kilometer.
Sunarto meminta rencana perpanjangan konsesi ini dibahas terlebih dulu dengan badan usaha jalan tol yang ada.
“Andai kata, memang ada usulan kalau tarif ini diturunkan konsesinya bisa panjang. Mau berapa lama panjangnya? Pasti kalau orang keuangan akan melihat cash flow-nya juga,” kata dia.
Selain perpanjangan konsesi, ada pula ide untuk menggabungkan cluster golongan, yaitu Golongan III, IV dan V ke dalam satu cluster dan Golongan I dan II tetap.
Opsi berikutnya yakni menggabungkan Golongan I, II dan III ke dalam satu cluster dan Golongan IV dan V ke dalam satu cluster.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H