Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Bisa Non-tunai, Ini Caranya...

Diperbarui: 26 Maret 2018   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan sistem pembayaran pajak dan balik nama kendaran bermotor melalui sistem cash less atau non tunai, Senin (26/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan sistem pembayaran pajak dan balik nama kendaran bermotor melalui sistem cashless atau non-tunai.

"Dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk meningkatkan layanan kepada warga DKI Jakarta dan sekitarnya, Bank DKI melakukan kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta dalam hal pembayaran non-tunai/cashless dan digitalisasi STNK," ujar Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi usai peresmian Samsat Digital dan pembayaran non tunai di Maolda Metro Jaya, Senin (26/3/2018).

Kresno menjelaskan, Bank DKI akan menerima pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan SDWKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) secara non tunai.

"Mekanismenya, pemilik kendaraan atau wajib pajak cukup datang ke Samsat untuk mengisi data kendaraan via e-Form. Selanjutnya, wajib pajak mendaftarkan kendaraannya pada loket pendaftaran untuk melakukan proses verifikasi data pemilik dan kendaraannya," kata dia.

Selanjutnya, wajib pajak mendatangi loket non-tunai untuk melakukan pembayaran melalui Bank DKI.

Tak hanya melalui ATM, pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi JakOne Mobile Bank DKI.

"JakOne Mobile merupakan aplikasi layanan keuangan yang terdiri mobile banking dan mobile wallet yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari pada merchant-merchant yang bekerjasama dengan Bank DKI," tuturnya.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Parraga mengatakan, layanan ini baru dapat dinikmati warga Jakarta.

 "Harapan kami dengan adanya sistem ini transaksi pembayaran pajak dan non-pajak dapat lebih efisien dan cepat," kata dia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline