Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Hakim Cabut Hak Politik Politisi PKS Yudi Widiana

Diperbarui: 21 Maret 2018   17:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia. Hakim menilai, perbuatan Yudi telah menciderai kepercayaan yang diberikan masyarakat sebagai anggota dewan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Hastopo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3/2018). 

Majelis hakim mempertimbangkan jabatan Yudi selaku pimpinan anggota Komisi V DPR saat melakukan tindak pidana korupsi. Menurut hakim, Yudi seharusnya menjalankan tugas untuk menyerap aspirasi rakyat.

Baca juga : Politisi PKS Yudi Widiana Divonis Sembilan Tahun Penjara

Namun, bukannya menjalankan tugas, Yudi malah menciderai amanat rakyat dengan melakukan tindak pidana korupsi. Pencabutan hak politik dinilai untuk menghindari masyarakat salah dalam memilih wakil rakyat.

Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara. Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng

Baca juga : Politisi PKS Yudi Widiana Samarkan Suap Rp 20 Miliar Dalam Bentuk Tanah, Rumah dan Mobil

Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline