Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Jalan Panjang Memperjuangkan Zaini Misrin Terhindar dari Eksekusi Mati

Diperbarui: 20 Maret 2018   06:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aksi solidaritas yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menyalakan 1000 lilin saat aksi damai di Depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2016). Aksi damai tersebut meminta agar pemerintah menghentikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap keempat belas terpidana mati dari berbagai negara.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan, pemerintah sudah berusaha keras dalam menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi.

 “Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudahall out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi ekskusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura,” kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018).

 Nusron menjelaskan kronologi upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini.

Pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru. Pada bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan.

Baca juga : Zaini Misrin Dieksekusi Mati Arab Saudi Saat Proses Permohonan PK Berjalan

 Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

 “Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Makkah,” ujar Nusron.

 Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus -kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta'zir, had dll), hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.

 Kemudian tanggal 6 Maret, diterima konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah sudah diterima. Selanjutnya, Mahkamah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.

Baca juga : Kemenlu: Hampir Semua Upaya untuk Selamatkan Zaini Misrin Sudah Dilakukan

 Lalu, pada tanggal 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, diterima kabar bahwa Zaini akan dieksekusi. Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline