Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Peringatan Kementan, Penyebar Video Penyiksaan Hewan Terancam Pidana

Diperbarui: 17 Maret 2018   07:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syamsul Maarif dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian Syamsul Maarif menyebut masih ada oknum yang kurang memperhatikan soal kesejahteraan hewan.

Syamsul mencontohkan, banyaknya video penyiksaan hewan yang viral di media sosial. Ia menegaskan bahwa pelaku penyiksaan dan perekam video tersebut bisa diancam pidana.

"Jangan karena kita menyiksa hewan, kita foto, kemudian kita ketawa-tawa. Itu sudah ranah hukum," ujar Syamsul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Selain itu, warganet juga diminta tidak meresponsnya dengan memviralkan konten tersebut. Menurut Syamsul, pihak yang menyebarluaskan itu juga berpotensi melanggar pidana.

"Secara peraturan itu ada undang-undangnya. Jadi kalau menyiksa hewan ada sanksinya," kata Syamsul.

(Baca juga: Nasib Tragis Harimau Sumatera, Bangkai Digantung, Sebagian Organ Hilang)

Dalam sejumlah kasus, Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan turun langsung ke lapangan untuk memediasi pelaku dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

"Saya titip pesan, jangan diviralkan masalah penyiksaan hewan. Walaupun hewan kita sendiri," kata dia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline