JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan dua tersangka yakni, AHM Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 dan ZM selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka.
Baca juga: Wiranto Nilai KPK Bisa Dituduh Politis jika Jerat Calon Kepala Daerah
Dalam kasus ini, keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
"Diduga pengadaan pembebasan lahan yang menggunakan APBD tahun 2009 di Kepulauan Sula adalah pengadaan fiktif," kata Saut.
Diduga, kedua tersangka membuat seolah-olah Pemkab Kepulauan Sula membeli lahan milik masyarakat. Padahal, lahan itu milik Zainal Mus.
Baca juga: Wiranto Tolak Usul KPK soal Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah
Menurut Saut, total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 3,4 miliar. Dari total uang APBD itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal.
Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan. Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.