Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Dituntut Konsumen hingga Rp 500 Miliar, Ini Tanggapan PT Djarum

Diperbarui: 10 Maret 2018   16:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi rokok

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT Djarum.

Somasi tersebut dilayankan karena Rohayani merasa dirugikan terhadap dua produsen rokok tersebut. 

(Baca:Kecanduan, Rohayani Tuntut Dua Perusahaan Rokok Rp 1 Triliun)

Terkait dengan somasi tersebut, Djarum memberikan tanggapannya.

Saat dihubungi Kompas.com, Deputi General Manager Corporate Communication PT Djarum Mutiara D Asmara tidak berkomentar banyak mengenai tuntutan tersebut. 

Pasalnya, Mutiara mengaku baru menerima surat somasi yang dilayangkan Rohayani. 

"Kami baru saja menerima suratnya. Karena baru terima, jadinya kami sedang mempelajari itu (surat somasi)," kata dia saat dihubungi, Sabtu (10/3/2018). 

Meski demikian, karena baru menerima surat Mutiara belum memastikan apa langkah kedepan yang ditempuh perusaaan untuk menghadapi tuntutan tersebut. 

Dalam tuntutan ini Kompas.com juga telah berusaha menghubungi pihak PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Namun sayangnya, pihak Gudang Garam belum merespon. 

Sebelumnya diberitakan Rohayani menuntut PT Djarum Tbk membayar ganti rugi Rp 293.068.000, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.

Sementara, Gudang Garam dituntut sebesar Rp 178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk rokok ini, dan santunan senilai Rp 500 miliar. Jika ditotal, tuntutan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline